Warga Negara dan Negara
1.
Pengertian hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat
untuk membatasi perilaku manusia dengan cara dibuatnya norma dan sanksi yang
akan menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
2.
Sifat dan ciri hukum
Sifat :
-
Mengatur, karena didalamnya terkandung perimtah
dan aturan untuk mengaturtingkahlaku manusia.
-
Memaksa, karena setiap aturan didalamnya memaksa
setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak akan diberikan sanksi.
Ciri :
-
Terdapat
perintah dan aturan yang harus ditaati oleh setiap lapisan masyarakat.
-
Peraturan
dibuat oleh pihak resmi yang berwajib.
-
Terdapat
sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dan adil sesuai pelanggaran yang
dilakukan.
3.
Pengertian Negara
Sebuah organisasi yang didalamnya terdiri
dari beberapa wilayah yang memiliki pemerintahan yang terstruktur dan memiliki
hak untuk mengatur kepentingan bersama dalam masyarakat.
4.
Sifat – sifat Negara
Memaksa : Negara memiliki kekuasaan peraturan
yang memaksa demi penertiban masyarakat didalamnya.
Monopoli : Negara menguasai hal hal yang
sifatnya demi kepentingan bersama, misalnya dalam sebuah Negara ada aliran yang
tidak sejalan dengan masyarakat maka Negara berhak untuk mengurangi hidup atau
meniadakan aliran tersebut.
Totalitas : Negara tidak membeda bedakan,
semua peraturan berlaku bagi setiap lapisan masyarakat dan Negara memiliki
wewenang dalam semua hal tanpa terkecuali.
5.
Tujuan Negara
Negara bertujuan untuk membuat adanya
perkembangan dalam kehidupan masyarakatnya, menciptakan ketertiban, mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya dalam perjalanan menujutujuan bersama.
6.
Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah : orang – orang, lembaga atau
organisasi dalam suatu Negara yang bertugas untuk menyelenggarakan Negara.
Pemerintahan :sistem yang dilaksanakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan Negara.
7.
Pengertian warga Negara
Warga negara adalah orang yang diakui oleh hukum menjadi
bagian dari sebuah negara, yang memiliki hak untuk didapatkan dan kewajiban
untuk dijalankan dalam suatu negara hingga mencapai satu tujuan dalam negara
tersebut.
8.
Pasal-Pasal dalam UUD yang membahas tentang Hak&Kewajiban
:
Hak : UUD 1945 pasal 28 ayat 2, pasal 28 A, pasal 28B, pasal 28C ayat
1&2, pasal 28D, pasal 28I ayat
Kewajiban : UUD 1945 pasal 26 ayat 1, pasal 27
ayat 1&3, pasal 28J ayat 1&2, pasal 30 ayat 1.
Referensi :
No comments:
Post a Comment