Wednesday, November 5, 2014

Tugas 5-Warga Negara&Negara



Warga Negara dan Negara

1.     Pengertian hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat untuk membatasi perilaku manusia dengan cara dibuatnya norma dan sanksi yang akan menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

2.    Sifat dan ciri hukum
Sifat :
-      Mengatur, karena didalamnya terkandung perimtah dan aturan untuk mengaturtingkahlaku manusia.
-      Memaksa, karena setiap aturan didalamnya memaksa setiap orang untuk mematuhinya, jika tidak akan diberikan sanksi.
Ciri :
-      Terdapat perintah dan aturan yang harus ditaati oleh setiap lapisan masyarakat.
-      Peraturan dibuat oleh pihak resmi yang berwajib.
-      Terdapat sanksi yang telah ditetapkan secara tegas dan adil sesuai pelanggaran yang dilakukan.

3.    Pengertian Negara
Sebuah organisasi yang didalamnya terdiri dari beberapa wilayah yang memiliki pemerintahan yang terstruktur dan memiliki hak untuk mengatur kepentingan bersama dalam masyarakat.

4.    Sifat – sifat Negara
Memaksa : Negara memiliki kekuasaan peraturan yang memaksa demi penertiban masyarakat didalamnya.
Monopoli : Negara menguasai hal hal yang sifatnya demi kepentingan bersama, misalnya dalam sebuah Negara ada aliran yang tidak sejalan dengan masyarakat maka Negara berhak untuk mengurangi hidup atau meniadakan aliran tersebut.
Totalitas : Negara tidak membeda bedakan, semua peraturan berlaku bagi setiap lapisan masyarakat dan Negara memiliki wewenang dalam semua hal tanpa terkecuali.

5.    Tujuan Negara
Negara bertujuan untuk membuat adanya perkembangan dalam kehidupan masyarakatnya, menciptakan ketertiban, mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dalam perjalanan menujutujuan bersama.

6.    Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah : orang – orang, lembaga atau organisasi dalam suatu Negara yang bertugas untuk menyelenggarakan Negara.
Pemerintahan :sistem yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan Negara.

7.    Pengertian warga Negara
Warga negara adalah orang yang diakui oleh hukum menjadi bagian dari sebuah negara, yang memiliki hak untuk didapatkan dan kewajiban untuk dijalankan dalam suatu negara hingga mencapai satu tujuan dalam negara tersebut.

8.    Pasal-Pasal dalam UUD yang membahas tentang Hak&Kewajiban :
Hak : UUD 1945 pasal 28 ayat 2, pasal 28 A, pasal 28B, pasal 28C ayat 1&2, pasal 28D, pasal 28I ayat
Kewajiban : UUD 1945 pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 1&3, pasal 28J ayat 1&2, pasal 30 ayat 1.

Referensi :

No comments:

Post a Comment